Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Jumat, 31 Oktober 2008

UU Pornografi yg menyedihkan..


Akhirnya RUU APP berganti nama menjadi RUU P atau Rancangan Undang-Undang Pornografi dan di sahkan oleh sidang paripurna DPR.

berbagai aksi penolakan yg selama ini di lakukan oleh elemen masyarakat tidak lah mempengaruhi di sahkan nya RUU ini..

dari kalangan fraksi DPR.. 8 Fraksi mendukung, dan 2 fraksi tidak mendukung RUU ini.
juga di tambah 2 orang fraksi dari Golkar yang melakukan aksi 'walk out' namun atas nama perseorangan dan bukan atas nama fraksi..

saya tidak bisa membayangkan...bagaimana mungkin..bangsa indonesia..yg terdiri dari keragaman suku.etnis...dan agama ..secara paksa di satukan dan di seragamkan budaya nya oleh UU Pornografi ini..

ratusan suku di indonesia mempunyai pandangan dan adat yang beragam mengenai kepatutan dan tata susila...

namun atas nama Undang-Undang.. keragaman tersebut terancam..

menurut saya,,Undang-Undang tersebut tidak akan mengurangi jumlah kasus pemerkosaan..kasus hamil di luar nikah..atau kasus susila lain nya..
tidak akan mengubah moral atau akhlak masyarakat indonesia menjadi lebih baik..
hanya akan memperkeruh suasana masyarakat Indonesia..
dan akan di manfaatkan oleh sekumpulan orang-orang tertentu yang MEMAKAI KEDOK AGAMA UNTUK MELAKUKAN PENGRUSAKAN DAN KERUSUHAN.

bagaimana mungkin otak2 para anggota DPR itu masih waras... coba kita pikirkan..di dalam rumusan RUU Pornografi.. kegiatan2 budaya..yg memakai baju adat yg sedikit 'terbuka' tidak lah melanggar hukum,, ASAL... berada di dalam gedung seni dan olahraga..dan mendapat ijin dari pemerintah..

jadi kalau anda memakai baju kebaya yang sedikit terbuka di bagian dada ketika dalam resepsi pernikahan.anda akan di anggap melanggar hukum..karena resepsi pernikahan bukan upacara kebudayaan atau keagamaan..

lalu kalau seorang wanita memakai celana pendek..kaus ketat..berlari olahraga di jalan..juga melanggar hukum..karena tidak berada di dalam gedung olahraga..

lalu dari sisi seni..dan budaya..kesenian kita terancam di kekang dalam berexpresi..coba anda bayangkan..seorang julia perez.ga usah bukan2an pun udah sexy..apa kah dia bisa di tangkap karena menyebarkan image sensual?..atau karena bisa menyebabkan moral seseorang menjadi rusak dan pikiran menjadi kotor?...


DI MANA KEWARASAN ORANG2 DPR INI?..

lalu dari sisi Perempuan..perempuan menjadi korban dari RUU Pornografi ini..
bagaimana mungkin sbuah undang-undang..menjadikan sisi indah tubuh wanita menjadi musuh yg harus di lawan, menjadikan image bahwa tubuh sexy wanita adalah kotor dan merusak moralitas .

apakah para Anggota DPR ini tidak mempunyai istri2 yang cantik?..anak2 perempuan yang cantik?..yang sexy..
apakah istri dari para Anggota DPR ini akan menghadiri resepsi pernikahan dengan baju serba tertutup ala ninja?..

masih banyak undang2 yg harus di buat..di antara nya yang mengatur tentang organisasi massa yang sering kali membuat keributan...itu yang harus di atur..dan lebih meresahkan masyarakat..

Anggota DPR seharus nya mengurus MORAL DAN AKHLAK mereka sendiri..bukan moral dan akhlak masyarakat Indonesia..

saya hanya bisa berharap..semoga negara Indonesia tidak terpecah hanya karena UU Pornografi..